Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Gembira, Permenhub Dibatalkan MA, Tak Ada Uji KIR dan Stiker

Irsyaad Wijaya - Kamis, 13 September 2018 | 16:30 WIB
Ilustrasi ojek online
tribunnews
Ilustrasi ojek online

Otomania.com - Mahkamah Agung memberikan angin segar buat pengojek online dengan membatalkan sejumlah pasal di Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017.

Dampak dari putusan ini, bisnis transportasi online jadi lebih mudah karena tidak perlu badan hukum, uji KIR, hingga kendaraan berstiker.

Permenhub No.108 Tahun 2017 sebelumnya menggantikan Permenhub No.26 Tahun 2017 yang dicabut setelah digugat warga.

Lalu dikeluarkan lah Permenhub No.108 Tahun 2017 yang akhirnya digugat untuk Peninjauan Kembali oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu dan Rahmatullah Riyadi.

(BACA JUGA: Dibeli Cuma Rp 3,5 Juta, 'Si Jagur' Motor Kustom Pertama Ananda Omesh Gak Bakal Dijual)

Permenhub 108 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada Rabu (12/9/2018).

Ini dia beberapa pasal-pasal yang dibatalkan sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf e;

Pasal 27 ayat (1) huruf d

Pasal 27 ayat (1) huruf f;

Pasal 27 ayat (2);

Pasal 38 huruf a;

Pasal 38 huruf b;

Pasal 38 huruf c;

Pasal 39 ayat (1);

Pasal 39 ayat (2);

Pasal 40;

Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;

Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;

Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;

Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;

Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;

Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;

Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;

Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;

Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;

Pasal 65 huruf a;

Pasal 65 huruf b;

Pasal 65 huruf c;

Pasal 72 ayat (5) huruf c;

(BACA JUGA: Bawa SUV Baru, Proton Siap Jualan Mobil Lagi di Indonesia)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa