Otomania.com - Kesehatan pendengaran dipandang sangat penting dalam proses untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan regulasi.
Oleh karena itu, diperlukan tes khusus untuk bisa mengetahui fungsi audio telinga manusia berjalan dengan baik atau tidak.
Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati menyebutkan sebenarnya ada regulasi yang mengatur bahwa pembuat SIM harus melalui tes khusus pendengaran.
"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," ujar Ratna dalam Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018).
(BACA JUGA: SIM Ketinggalan Atau Enggak Punya SIM, Dendanya Beda Saat Ditilang)
Ia menyebut fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa Polres belum bisa memfasilitasi tes pendengaran tersebut.
Meski demikian ia menyampaikan dalam regulasi memang pemohon izin mengemudi bisa melakukan uji pendengaran di rumah sakit.
"Kalaupun nantinya hasil tes menunjukan pendengarannya tidak cukup baik, pemohon masih bisa mengajukan bantuan alat bantu dengar sebelum memperoleh SIM," terangnya.
Hanya saja memang menurutnya yang bisa menentukan alat bantu yang pas adalah pihak rumah sakit.
Penguji SIM hanya akan melihat apakah fungsi pendengarannya memenuhi syarat atau tidak tanpa atau dengan alat bantu.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR