Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Prosedur Bikin Duplikat STNK yang Hilang dengan Mudah

Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 08:30 WIB
Ilustrasi STNK Motor
Yoga / GridOto.com
Ilustrasi STNK Motor

Otomania.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan. 

Meski tergolong penting, bisa saja STNK ini hilang begitu saja.

Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.

Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?

(BACA JUGA : Ingat! Telat Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir)

Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya. 

Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SPKT) di setiap Polres.

Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.

Lampirkan KTP Pemilik,  BPKB Asli.

"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.

Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa