Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Setelah Menjual Mobil Atau Motor, Jangan Lupa Blokir STNK Biar Enggak Rugi

Irsyaad Wijaya - Jumat, 31 Agustus 2018 | 19:40 WIB
Ilustrasi STNK
Kompas.com
Ilustrasi STNK

Otomania.com - Jika berniat menjual mobil atau motor ada baiknya jangan lupa memblokir berkas-berkas yang berkaitan dengan nama pribadi.

Maksudnya, motor lama yang dijual pastikan dulu sudah bukan atas nama pribadi lagi.

Caranya gampang dan enggak ribet.

Datang ke kantor Samsat dan ajukan pemblokiran nama yang tertera di BPKB dan STNK.

Lalu tinggal isi form blokir yang ada di kantor Samsat, dengan membubuhkan materai Rp 6.000.

(BACA JUGA: Kasus Tabrak Lari Dianggap Selesai, Polisi Selidiki Narkoba di Dalam Grand Livina)

Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.

Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online, pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan," kata Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

"Form pencabutan berkas tersedia di samsat, sertakan data kendaraan yang sudah dijual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," lanjut Aulia.

Proses ini bisa dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar ya.

(BACA JUGA: Polres Bandung Luncurkan Dua Tim Khusus, Buru Pelaku Begal Mahasiswi Sampai Tewas)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa