Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Setelah Menjual Mobil Atau Motor, Jangan Lupa Blokir STNK Biar Enggak Rugi

Irsyaad Wijaya - Jumat, 31 Agustus 2018 | 19:40 WIB
Ilustrasi STNK
Kompas.com
Ilustrasi STNK

Emangnya kenapa sih, kok penting banget melakukan pemblokiran?

Soalnya jika membeli mobil atau motor lagi, kepemilikan kedua dan seterusnya, akan dikenakan pajak progresif atau biaya tambahan pada saat membayar pajak kendaraan tahunan.

Simpelnya, pajak kendaraan baru bisa lebih mahal dari seharusnya kalau motor yang lama belum di blokir.

"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa motor pertama atas nama pemilik yang lama," beber Aulia.

"Jadi, motor itu dijual jika tak dilakukan blokir, motor tetap terdaftar pemilik yang lama," ungkapnya.

(BACA JUGA: Kasihan, Mahasiswi Korban Begal Yang Kritis Akhirnya Meninggal, Polisi Buru Pelaku)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa