Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual

Donny Apriliananda - Selasa, 7 November 2017 | 13:54 WIB
No caption
No credit
No caption

Otomania.com Pajak progresif kendaraan memang mengejutkan. Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010, namun banyak orang yang belum paham dan mengerti benar.

Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak, adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.

Banyak kasus di mana pemilik kendaraan kaget, pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

Baca: Ini Wilayah yang Sedang Pemutihan Pajak dan Bea Mutasi

Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.

Bikin laporan ke Samsat di mana kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis.

Pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.

Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili. Atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).
2. Foto copy KTP/SIM.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa