Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Ketinggalan Atau Enggak Punya SIM, Dendanya Beda Saat Ditilang

Yosana Okter Handono - Jumat, 14 September 2018 | 15:20 WIB
Ilustrasi tilang
Tribun Video
Ilustrasi tilang

Otomania.com - Kena tilang polisi merupakan peristiwa yang hampir dialami oleh semua pengendara.

Ketika ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Biasanya, pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'. 

Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?

Berdasarkan informasi yang dilansir akun resmi Instagram @Polantasindonesia, kepolisian pun berikan analoginya.

(BACA JUGA:Toyota Agya Milik Ayah Jadi Tempat Menyimpan Pil Ekstasi, Bocah SD Oleng)

Yang pertama, ketika anda dipriksa oleh petugas Polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan pasal 288 (2) UU NO 22/2009. Mengapa pasal 288 (2)? ya karena meskipun anda punya SIM, tapi ketika dipriksa petugas Anda tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas..

Kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya SIM, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009.

#PASAL 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

(BACA JUGA:Di India, Sekali BBM Naik, Kantor Pemerintahan Sampai Infrastruktur Tutup Semua)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa