Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ugal-ugalan dan Balapan di Jalan, Itu Minta Dikurung 1 Tahun dan Denda Rp 3 Juta

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Oktober 2018 | 17:00 WIB
Ilustrasi balap liar.
IG @agoez_bandz
Ilustrasi balap liar.

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa