Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ugal-ugalan dan Balapan di Jalan, Itu Minta Dikurung 1 Tahun dan Denda Rp 3 Juta

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Oktober 2018 | 17:00 WIB
Ilustrasi balap liar.
IG @agoez_bandz
Ilustrasi balap liar.

Otomania.com - Perilaku ugal-ugalan di jalan sebaiknya mulai ditinggalkan.

Selain berpotensi kecelakaan, jika masih nekat bisa dijerat hukum.

Seperti imbauan dari Kementerian Perhubungan lewat sosial media menganjurkan pengemudi mobil dan motor, menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.

Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

(BACA JUGA: Sopir Bus Ugal-ugalan Langsung Keok, Diadang Tentara Pakai Vario)

Instruksi tersebut juga tertulis di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 yang bunyinya;

Dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.

Tak berhenti sampai situ, aturan serupa tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.

Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

(BACA JUGA: Viral, Angkot Ugal-ugalan Halangi Mobil Damkar dan Tabrak Pengendara Motor)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa