Otomania.com - Bagi sebagian orang, motor sudah dianggap sebagai gengsi hidup.
Maka tak jarang, banyak yang merombak tunggangan agar menarik perhatian dengan cara mengganti warna.
Padahal, STNK dan warna yang diinginkan berbeda, akibatnya jika ada razia pasti akan dipermasalahkan petugas.
Tapi tenang, pihak kepolisian memberikan solusi jika memang berniat mengganti warna bodi motor.
(BACA JUGA: Honda CRF150L Dilabur Warna Baru, Hitam Manis Sampai Ke Pelek)
Lalu persyaratan apa saja yang diperlukan ketika ingin mengganti warna kendaraan?
Menanggapi, hal ini Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi mengatakan mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
"Boleh kok, cuman setelah ganti warna dia harus melampirkan surat keterangan ganti warnanya dari bengkel setempat, setelah itu dilaporkan kepada masing-masing samsat terdekat untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKBnya," ujar Harry di Jakarta, (1/10/2018).
"Itu namanya rubentina adalah singkatan dari kata Rubah Bentuk Ganti Warna. Dari rubentina nanti dilaporkan setelah itu baru diubah datanya misalnya semula hitam diubah menjadi silver," sambungnya.
(BACA JUGA: Data Penelitian, Warna Mobil Favorit Cowok Sama Cewek Beda)
Peraturan ini dirancang semata-mata untuk meminimalisir kejahatan curanmor.
Dirinya menjelaskan bahwa mengganti warna baru pada motor haruslah mencapai di atas 80 persen.
"Pergantian warna itu biasanya diatas 80 persen, itu sudah termasuk dalam katagori ganti warna, tapi kalau misalnya sedikit seperti 10-20 persen masih bisalah," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR