Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video! Telat Bayar Pajak, Polisi Tilang dan Sita Motor di Semarang

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 23 September 2018 | 10:30 WIB
Tel;at bayar pojok motor disita polisi di Semarang, Jawa Tengah
Facebook Edison Taf
Tel;at bayar pojok motor disita polisi di Semarang, Jawa Tengah

Otomania.com — Aksi penyitaan motor oleh polisi terhadap pemotor di Semarang, Jawa Tengah menjadi viral.

Video itu menampilkan seorang pemotor Yamaha Mio Soul H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan.

Pemotor disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.

Namun, orang yang berbicara dalam video tampak protes karena penilangan dilakukan dengan membawa motor si pengendara.

(BACA JUGA: Canggih di Zamannya, Banderol VW Golf Mk5 Bekas Sudah Ramah di Saku)

Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.

Peristiwa itu diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.

Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 juncto Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Semahal Mobilnya, Buku Manual Porsche Carrera 911 RSR Ditawarin di Atas Rp 80 Juta!)

"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, (22/9/2018).

Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.

Namun, terkait penyitaan motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.

Ardi menyebut, penyitaan motor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.

(BACA JUGA: Lisensi Balap Dicabut Sampai Akhir 2018, Rossi Harap Fenati Balik Lagi ke Moto2)

"Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.

Ditambahkannya, penilangan dengan penyitaan motor pasti didasarkan atas sejumlah pertimbangan.

Ia mengatakan telah mendengar bahwa sebelum video beredar terjadi ancaman untuk melawan petugas sehingga langkah penyitaan diperlukan sebagai langkah tegas.

"Kejadian video di atas hanya sepotong. Ada situasi sebelumnya yang tidak terekam oleh kamera di mana terdapat dugaan pelanggar melawan petugas. Saya masih cek apa benar itu melawan petugas atau tidak, atau hanya klaim dari petugas saya di lapangan," ujar dia.

(BACA JUGA: Hoki! Duo Ducati Tercepat di Kualifikasi MotoGP Aragon, Rossi Masih Tertatih)

Ardi menegaskan, penindakan lalu lintas bukan hal yang perlu diperdebatkan.

Penilangan oleh polisi telah mempunyai landasan aturan yang jelas.

"Jika terdapat keluhan terkait kegiatan penindakan pelanggaran, tolong dapat langsung hub pelayanan WhatsApp Satlantas Polrestabes Semarang 085757572001. Pelayanan WhatsApp tersebut langsung saya monitor setiap hari," ujar dia.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa