"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, (22/9/2018).
Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.
Namun, terkait penyitaan motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.
Ardi menyebut, penyitaan motor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
(BACA JUGA: Lisensi Balap Dicabut Sampai Akhir 2018, Rossi Harap Fenati Balik Lagi ke Moto2)
"Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.
Ditambahkannya, penilangan dengan penyitaan motor pasti didasarkan atas sejumlah pertimbangan.
Ia mengatakan telah mendengar bahwa sebelum video beredar terjadi ancaman untuk melawan petugas sehingga langkah penyitaan diperlukan sebagai langkah tegas.
"Kejadian video di atas hanya sepotong. Ada situasi sebelumnya yang tidak terekam oleh kamera di mana terdapat dugaan pelanggar melawan petugas. Saya masih cek apa benar itu melawan petugas atau tidak, atau hanya klaim dari petugas saya di lapangan," ujar dia.
(BACA JUGA: Hoki! Duo Ducati Tercepat di Kualifikasi MotoGP Aragon, Rossi Masih Tertatih)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR