Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gayanya Jadi Tuan Tanah, Enggak Tahunya Tukang Tipu, Bawa Kabur Honda Scoopy

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 12 September 2018 | 10:30 WIB
Pelaku sudah diamankan di Polsek Pacet, Mojokerto
Tribun Jatim
Pelaku sudah diamankan di Polsek Pacet, Mojokerto

Otomania.com - Pelaku penipuan bernama Abdul Qodir Zaelani diringkus anggota Polsek Pacet, Mojokerto setelah membawa kabur Honda Scoopy.

Abdul menipu Jainul Muklason, (36) warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan menggasak sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 2574 milik Jainul.

Kasus penipuan ini bermula, ketika Jainul menjual tanah sawah miliknya dan memposting di situs jual beli online.

Kemudian Abdul tertarik melihat postingan tersebut dan langsung menghubungi Jainul.

Mereka berdua pun bertemu pada tanggal 23 Agustus 2018.

(BACA JUGA: Honda All New Brio Siang Ini Dapat Harga Resmi, Estimasi Naik Rp 5-7 Jutaan)

Saat bertemu Abdul hanya memastikan bahwa Jainul benar-benar menjual tanah miliknya.

"Ketika bertemu dengan Jainul, Abdul mengaku bernama Iwan, pekerjaan juragan jual beli tanah dan alamat rumahnya di Sepanjang, Sidoarjo," kata Kanitreskrim Polsek Pacet Ipda Misdak, (11/9/2018).

Niat untuk mencuri motor milik Jainul sudah muncul ketika awal bertemu. Saat bertemu, tersangka juga meyakinkan akan segera membeli tanah itu.

Selang 8 hari, tepatnya 1 September 2018, Abdul kembali mendatangi rumah Jainul.

Dia kembali meyakinkan akan membeli tanah itu, lalu Abdul mengajak Jainul ke tempat tanah yang hendak dijual.

(BACA JUGA: Sampai Berdebu, Lamborghini Sampai Acura NSX Ditinggal di Parkiran Bandara, Pemilik Lupa)

Mereka berboncengan menggunakan Scoopy Nopol S 2574 menuju lokasi.

Sampai di lokasi, tersangka menyuruh korban untuk mengukur tanah itu.

Korban mengajak salah satu temannya yang saat itu berada di sawah.

Abdul memberikan uang jasa ukur kepada Jainul dan temannya sebesar Rp 10.000 perorang.

"Tak lama kemudian, Abdul beralibi akan membelikan rokok untuk kedua orang itu. Abdul bertanya merk rokok yang biasanya dihisap mereka. Setelah itu ia berpamitan untuk membeli rokok di warung dengan mengendarai motor milik Jainul," paparnya.

(BACA JUGA: Pendapat Pedas Cal Crutchlow, Romano Fenati Tak Layak Ikut Balapan Lagi)

Matahari saat itu sudah terbenam, Jainul dan temannya sudah menunggu sekira 4 jam.

Abdul tak kunjung datang memberikan pesanan rokok yang diinginkan.

"Ditunggu berjam-jam tidak kunjung datang, kemudian korban tersadar bahwa dia telah ditipu. Lalu ia melapor ke Polsek Pacet," ucap Misdak.

Misdak mengatakan, tindakan penipuan ini adalah ide dan inisiatif pribadi tersangka.

Tersangka memang sudah berniat menggasak motor Jainul usai pertemuan pertama.

(BACA JUGA: Tak Punya Ruang Gerak Tapi Nekat Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk)

Tersangka datang kembali ke rumah Jainul dengan menggunakan transportasi taksi online.

"Ketika dia tidak kembali supir yang disewa terlantar di tempat kejadian perkara. Ketika korban melapor ke sini, si supir juga ikut ke sini karena merasa tertipu juga. Tersangka belum membayar sewa taksi online," imbuhnya.

Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, polisi pun akhirnya menemukan keberadaan Abdul.

Abdul rupanya warga Jln. JH. Mas Mansur, No. 38, Kelurahan Suronatan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dia bekerja sebagai penjaga rumah majikannya. Petugas pun mengintainya selama dua hari.

(BACA JUGA: Ridwan Kamil Contek Pagar Pembatas Jalan Korea Selatan, Kurangi Risiko Masuk Jurang)

Dirasa benar orang yang mereka intai adalah tersangka, polisi langsung membekuknya di rumah milik majikannya itu, (10/9/2018).

"Saat ditangkap tersangka tidak sempat melawan, karena dia tidak tahu kalau akan ditangkap oleh petugas kepolisian. Ia awalnya juga mengaku motor milik korban dan dibeli oleh orang daerah pasuruan yang alamatnya tidak tahu persis," tegas Misdak.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, dan jaket kulit warna hitam kecoklatan.

Lalu sepasang sepatu warna coklat, STNK Honda Scoopy nopol S 2574 NM, dan Uang tunai Rp. 200.000.

Tersangka sementara akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.

(BACA JUGA: Tiba-Tiba Oleng, Avanza Nabrak Tembok Lalu Masuk Parit)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa