Tersangka datang kembali ke rumah Jainul dengan menggunakan transportasi taksi online.
"Ketika dia tidak kembali supir yang disewa terlantar di tempat kejadian perkara. Ketika korban melapor ke sini, si supir juga ikut ke sini karena merasa tertipu juga. Tersangka belum membayar sewa taksi online," imbuhnya.
Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, polisi pun akhirnya menemukan keberadaan Abdul.
Abdul rupanya warga Jln. JH. Mas Mansur, No. 38, Kelurahan Suronatan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dia bekerja sebagai penjaga rumah majikannya. Petugas pun mengintainya selama dua hari.
(BACA JUGA: Ridwan Kamil Contek Pagar Pembatas Jalan Korea Selatan, Kurangi Risiko Masuk Jurang)
Dirasa benar orang yang mereka intai adalah tersangka, polisi langsung membekuknya di rumah milik majikannya itu, (10/9/2018).
"Saat ditangkap tersangka tidak sempat melawan, karena dia tidak tahu kalau akan ditangkap oleh petugas kepolisian. Ia awalnya juga mengaku motor milik korban dan dibeli oleh orang daerah pasuruan yang alamatnya tidak tahu persis," tegas Misdak.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, dan jaket kulit warna hitam kecoklatan.
Lalu sepasang sepatu warna coklat, STNK Honda Scoopy nopol S 2574 NM, dan Uang tunai Rp. 200.000.
Tersangka sementara akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.
(BACA JUGA: Tiba-Tiba Oleng, Avanza Nabrak Tembok Lalu Masuk Parit)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR