Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada, Penunggak Pajak Tidak Ditilang Tapi Harus Lakukan Ini

Konten Grid - Rabu, 12 Februari 2025 | 14:58 WIB
Razia kendaraan bermotor
wartakotalive.com
Razia kendaraan bermotor

Otomania.com - Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi seorang warga negara.

Meski banyak imbauan wajib bayar pajak, nyatanya masih ada warga yang menunggak atau bahkan enggan membayar.

Salah satu contoh pajak yang sering ditunggakkan adalah pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari Kompas.com, warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan.

Namun mereka akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.

Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan.

"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin.

Baca Juga: Jangan Lupa, Siapkan 6 Hal Ini Saat Perpanjang Pajak 5 Tahunan 

Pembayaran tersebut dengan Samling (Samsat Keliling) atau diminta membuat surat pernyataan untuk melunasi.

Menunggak Pajak Menurut dia, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.

Sebagai jaminan pelunasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.

Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali.

Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.

"Jadi kita blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," kata Iwa.

Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.

Baca Juga: Inilah 3 Dokumen Wajib Ada Saat Perpanjang Pajak Kendaraan. Bawa KTP 

"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakikan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar dia.

Ia mencontohkan, jika harga mobil Rp 200.000.000, maka 1 persen yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta.

Setelah itu, akan diakumulasi dengan pajak terutangnya.

"Hutang pajak yang sebelum diblokir juga wajib mereka lunasi. Ini sama untuk semua kendaraan pribadi baik mobil, motor, sampai mobil mewah," jelasnya.

Razia ini juga dilakukan sebagai langkah sosialisasi bagi penunggak pajak agar segera melunasi pajak kendaraan sebelum masa pembebasan denda berakhir.

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa