Otomania.com - Setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi dengan plat nomor sebagai identitas kendaraan.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang menggunakan pelat bernomor cantik, sehingga membentuk kata atau tanggal tertentu.
Memang dengan pelat nomor yang cantik atau unik, kendaraan jadi mudah dikenali dan plat nomornya terkesan eksklusif.
Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah pelat nomor itu legal?
(BACA JUGA: Enggak Maksud Ngatain, Memang Ini Nama Asli Daihatsu Terios di Jepang)
Ternyata hal itu diizinkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Nah, bagi kamu yang ingin memiliki pelat nomor cantik baca dulu tarif pembuatannya.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan pelat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.
(BACA JUGA: Jawaban Ilmiah, Kenapa Ban Selalu Berwarna Hitam Bukan Putih Yang Jadi Dasar Dari Karet)
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Masih pengen buat pelat nomor cantik? Siapkan dananya saja...
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR