Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jasa Marga Jelaskan Cara Motor Bisa Masuk Jalan Tol, Kayak Main Petak Umpet

Irsyaad Wijaya - Minggu, 8 Juli 2018 | 10:00 WIB
Pemotor mudik masuk tol
Instagram - @jktinfo
Pemotor mudik masuk tol

Otomania.com - Belakangan ini kerap terjadi pengendara motor yang nekat menerobos masuk ke jalan tol.

Entah karena memang enggak tahu jalan tol hanya untuk kendaraan beroda lebih dari empat atau sengaja.

Menanggapi banyaknya viral video pengendara motor lewat tol, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru pun angkat bicara.

Menurut dia alasan mengapa motor dilarang masuk tol bukanlah soal masalah pilih kasih atau tidak.

Perlu dipahami, larangan itu dibuat demi keselamatan pengendara motor yang bersangkutan.

(BACA JUGA: Jelang Asian Games 2018, Blue Bird Luncurkan Armada Barunya Taksi Listrik 200 Unit)

Percayalah, akan sangat berbahaya sekali jika pemotor masuk tol. Kecepatan motor tak akan mampu menandingin kecepatan mobil di dalam jalan tol.

"Jalan tol itu hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat. Karena jalan tol itukan di design untuk kecepatan tinggi, rambu-rambu larangan masuk sudah kita pasang," kata Dwimawan di Jakarta, Sabtu (7/7/2018).

"Nah, memang ada beberapa kejadian yang mencoba mengikuti kendaraan di depan dengan jarak terlalu dekat (tailgating)," tambahnya.

Bahkan lanjut dia, lagipula secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pengendara motor untuk mengambil kecepatan penuh.

Jika tidak mahir mengendalikan lajunya, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga celaka.

(BACA JUGA: Bosnya MXGP Sampai Terkagum-kagum Sama Indonesia, Enggak Berat Hati, Kasih Dua Seri Sekaligus)

Ada Sanksi Tegas

Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

(BACA JUGA: Motor Orang Kaya Jaman Dulu, Honda CBR250R Harga Bekasnya Kini Cuma Rp 20 Jutaan)

Cara mereka bisa lolos

Menurut Dwimawan, hal ini sering terjadi pada saat palang pintu terbuka pemotor tersebut langsung masuk berbarengan mobil tersebut.

"Memang portal kami itukan ada waktu dimana ngasih kesempatan mobil untuk lewat. Nah, mereka memanfaatkan jeda waktu itu," ucapnya.

"Kalau kita lihat video viral kemarin itu bahwa dia itu memang niat sampai menunggu, sehingga saat portal terbuka dia langsung nebeng," ujar Dwimawan.

"Dan kami selaku operator Jasa Marga menyayangkan tindakan para pengendara motor yang tetap masuk mengunakan jalan tol," tutupnya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa