Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Motor Nekat Masuk Jalan Tol, Ancaman Kurungan 2 Bulan, Denda Rp 500 Ribu di Depan Mata

Irsyaad Wijaya - Senin, 2 Juli 2018 | 20:30 WIB
Terekam kamera pengendara motor terobos masuk jalan tol di gerbang tol Pondok Gede, Bekasi
instagram/@jakarta_terkini
Terekam kamera pengendara motor terobos masuk jalan tol di gerbang tol Pondok Gede, Bekasi

Otomania.com - Terkait insiden pengendara motor yang menerobos masuk jalan tol lewat gerbang tol Pondok Gede, PT. Jasa Marga peringatkan dengan keras.

Pernyataan itu disampaikan AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, yang juga mengatakan berdasarkan peraturan perundangan, jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat ke atas.

"Keberadaan sepeda motor yang masuk tol membahayakan pengendara motor dan pengendara kendaraan yang lain. Larangan berupa rambu sudah jelas terpampang sebelum gerbang," kata Heru, Senin (2/7/2018). 

Heru menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan pelanggaran hukum tersebut.

(BACA JUGA: Edan... Helm Legenda Balap Ini Ditaksir Nilainya Tembus Rp 1,5 Miliar, Berminat?)

Jasa Marga memberikan peringatan agar pengendara sepeda motor lainnya tidak mencontoh tindakan tersebut.

Sebab bisa membahayakan keselamatan pemotor dan juga pengemudi lainnya dan juga jika pelakunya tertangkap bisa berujung hukuman.

 "Jika hal ini ditemukan oleh petugas kami atau kepolisian, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai aturan undang-undang," ucap Heru.

Ulah pengendara motor yang masuk tol terekam dalam video yang diunggah di akun instagram jakarta_terkini. Peristiwanya dilaporkan terjadi pada Sabtu (30/6/2018).

(BACA JUGA: Diduga Hilang Kendali Saat Nyalip, Pengendara Kawasaki Ninja Tewas Usai Tabrak Median Jalan Di Bintaro)

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar. 

(BACA JUGA: Terlalu Bernafsu, Valentino Rossi Lakukan Kesalahan, Terima Nasib Kehilangan Podium 2 atau 3 di MotoGP Belanda)

Editor : Iday
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa