Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
(BACA JUGA: Terlalu Bernafsu, Valentino Rossi Lakukan Kesalahan, Terima Nasib Kehilangan Podium 2 atau 3 di MotoGP Belanda)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR