Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disuruh Jemput Teman, Tahu-tahu Ketangkap Polisi, Eh... Ternyata Temannya Maling Motor

Fedrick Wahyu - Senin, 2 Juli 2018 | 14:00 WIB
Ilustrasi maling motor
Istimewa
Ilustrasi maling motor

Otomania.com - Putra Sugiarto yang sedang memboncengi Rahmat Hidayat (26) boleh kaget.

Sebab pihak kepolisian sempat mengamankan dirinya dan rekannya.

Belakangan, temannya diketahui tak lain pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Awalnya yang diamankan oleh warga dan juga sempat dibawa ke Polsek Kramat Jati ada dua orang," ujar Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin Arrahman, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (1/7/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam, ternyata Putra tidak mengetahui temannya tersebut tersangka pencurian kendaraan bermotor milik seorang penghuni kos di Gang Langgar, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Sudah kami periksa, tapi ternyata dia (Putra Sugiarto) tak tahu kalau tersangka utama habis ngambil motor, dia hanya disuruh jemput, tahu-tahu tertangkap," kata Nurdin.

(BACA JUGA: Gawat, Pakar Keselamatan Bilang Jalur Penyelamat di Indonesia Banyak yang Tak Sesuai Standar)

Nurdin menerangkan, saat tertangkap, Putra tidak melakukan perlawanan dan hanya terdiam seperti tak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Enggak ada perlawanan, dia enggak tahu kalau yang dia jemput itu tersangka, begitu diberhentikan oleh anggota kami, dia hanya diam saja," kata dia.

Karena tidak terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian, saat ini polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Rahmat Hidayat.

Sebelumnya, Polsek Kramat Jati menangkap seorang pelaku curanmor yang menjalankan aksi di sebuah kos-kossan yang terletak di Gang Langgar, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tersangka penjalankan aksinya sekira pukul 01.00 WIB pada hari Sabtu (30/6/2018) yang lalu.

(BACA JUGA: Enggak Kira-kira, Parkir di Gelora Bung Karno Kena Rp 13 Ribu Sejam, Ini Sih Permainan Petugas)

Sebelum berhasil membawa lari motor milik korban yang diketahui bernama Bastian Kobepa (39), sang pemilik motor memergoki aksi pelaku.

Melihat motornya hendak dibawa kabur oleh maling, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Mendengar teriakan korban, warga langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu gagang kunci letter T beserta dua mata kuncinya, serta dua unit sepeda motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas yang berwajib ke Polsek Kramat Jati.

Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa