Sebelumnya, Polsek Kramat Jati menangkap seorang pelaku curanmor yang menjalankan aksi di sebuah kos-kossan yang terletak di Gang Langgar, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tersangka penjalankan aksinya sekira pukul 01.00 WIB pada hari Sabtu (30/6/2018) yang lalu.
(BACA JUGA: Enggak Kira-kira, Parkir di Gelora Bung Karno Kena Rp 13 Ribu Sejam, Ini Sih Permainan Petugas)
Sebelum berhasil membawa lari motor milik korban yang diketahui bernama Bastian Kobepa (39), sang pemilik motor memergoki aksi pelaku.
Melihat motornya hendak dibawa kabur oleh maling, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu gagang kunci letter T beserta dua mata kuncinya, serta dua unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas yang berwajib ke Polsek Kramat Jati.
Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR