Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Boleh Buat Polisi Tidur Pakai Karet Ban Lagi, Tiru Nih Seperti 12 Kampung di Kota Solo Yang Jadi Acuan Nasional

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 27 Mei 2018 | 08:52 WIB
Polisi tidur yang dimensi dan warnanya sesuai aturan pemerintah
Kompas.com
Polisi tidur yang dimensi dan warnanya sesuai aturan pemerintah

Otomania.com - Kota Solo kembali menjadi sorotan karena sebagai rujukan nasional pembuatan polisi tidur atau speed bump.

Sedikitnya ada 12 jalan kampung di Solo, Jawa Tengah dipasangi alat pembatas kecepatan atau speed bump.

Pemasangan alat pembatas kecepatan berwarna hitam dan kuning ini sebagai contoh bagi masyarakat.

Sebab, alat pembatasan kecepatan ini telah direkomendasikan oleh pemerintah.

(BACA JUGA: Libur Lebaran 2018 Pengin Ke Puncak, Bogor? Nih Prediksi Tanggal Kemacetannya)

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo Ari Wibowo, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), di mana kewenangan dari Dishub yang telah diserahkan kepada kecamatan yaitu pemasangan alat pembatas kecepatan atau speed bump.

"Kita ambil sampel pemasangan speed bump merata di lima kecamatan. Bentuk dan desain alat pembatas kecepatan akan menjadi acuan masyarakat bila akan membuat polisi tidur," kata Ari di sela-sela meninjau pemasangan alat pembatas kecepatan di Kampung Purwotomo, Purwosari, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/5/2018).

Dia menyebut ke-12 jalan kampung yang dipasangi alat pembatasan kecepatan itu antara lain, Jl Satrio Wibowo simpang tiga Kelurahan Purwosari, Jl Malabar Selatan Mojosongo, Jl Asem Kembar depan SMK Cokroaminoto 2 Jebres, Jl Ibu Pertiwi Timur Alun-alun Kidul, dan Jl Sungai Sekabung Loji Wetan.

Lalu, Jl Arumdalu I barat Solo Paragon Mal, Jl Singosari Utara I depan SD Muhammadiyah Surakarta, Jl Pajajaran III simpang empat Ujung Utara Sumber, Jl Sawo Raya Kleco, Jl Kutilang simpang tiga BTPB Purwosari, Jl Pulanggeni I depan Mie Citra I Tipes dan Jl Sukoreno timur Kelurahan Kemplayan.

(BACA JUGA: Baru Kali Ini Nama Valentino Rossi Enggak Masuk Daftar 100 Atlet Terpopuler, Kenapa Ya?)

"Ini merupakan bentuk sosialisasi bahwa kewenangan izin pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan kampung melalui kecamatan," kata dia.

Pemasangan contoh alat pembatas kecepatan atau polisi tidur yang sesuai standar pemerintah di 12 jalan kampung menggunakan APBD Tahun 2018 senilai Rp 100 juta.

Sehingga masyarakat yang ingin memasang alat pembatas kecepatan itu bisa meniru contoh yang telah dipasang Dishub.

"Tentang material bisa berbeda. Kalau pakai karet jelas mahal, bisa menggunakan aspal atau benda lain yang aman. Terus ada perbedaan warna, enggak boleh polos. Masyarakat biasanya masangnya polosan itu sangat berbahaya bisa menimbulkan kecelakaan," jelas dia.

(BACA JUGA: Asyik! Bus Tingkat Werkudara Milik Pemkot Solo Dapat Adik Dari Tahir Foundation)

Ari mengimbau, jika masih ada alat pembatas kecepatan yang terlalu tinggi dan menggunakan karet ban dengan cara dipaku di jalan kampung supaya masyarakat melepasnya.

Supaya tidak membahayakan bagi pengendara sepeda motor yang melintas.

Pemasangan alat pembatas kecepatan itu dilakukan berdekatan dengan tikungan jalan.

Membuat polisi tidur harus sesuai dengan aturan ini
Istimewa
Membuat polisi tidur harus sesuai dengan aturan ini

"Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter.

(BACA JUGA: Mudik Lebaran 2018, PT Jasa Marga Sediakan Layanan Gerak di 24 Rest Area Buat Ngisi Saldo E-Toll)

Untuk ideal jarak pemasangan polisi tidur sekitar 100 meter," terang Ari.

Seorang warga Kampung Purwotomo, Bambang (51) mengatakan, sebelum dilepas digantikan alat pembatas kecepatan yang baru oleh Dishub, masyarakat memasang alat pembatas kecepatan menggunakan karet ban kendaraan dengan dipaku.

Pemasangan itu agar pengendara bisa memperlambat lanju kendaraan.

"Pemasangan (polisi tidur) untuk memperlambat laju kendaraan. Kalau enggak dipasangi alat pembatas kecepatan justru pada ngebut," jelasnya.

(BACA JUGA: Sudah Standar Euro 4, Harga Mobil Toyota Jadi Naik?)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa