Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diubah Lagi, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Pejabat Dipakai Mudik Lebaran 2018

Irsyaad Wijaya - Selasa, 8 Mei 2018 | 14:34 WIB
Menpan-RB, Asman Abdur pastikan mobil dinas tak boleh dipakai mudik lebaran
kompas.com
Menpan-RB, Asman Abdur pastikan mobil dinas tak boleh dipakai mudik lebaran

Otomania.com - Beberapa waktu lalu sempat diberitakan kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abdur memperbolehkan PNS mengunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2018.

Tapi, keputusan diubah lagi, jika mobil dinas enggak  boleh dipakai mudik terutama kendaraan dinas pejabat. 

"Kendaraan dinas pejabat tidak boleh (untuk mudik)," ujar Asman Abnur di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut Asman, ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.

Di aturan itu, jelas kalau kendaran dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik.

(BACA JUGA: Jokowi 'Syok' Dengar Keluhan Sopir Truk Banyak Pungli Dari Preman dan Aparat Negara, Ada Yang Dikalungin Golok)

Ketentuan detailnya ada di pedoman pelaksanaan peningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja yang terdapat di lampiran II Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.

Asman menjelaskan, dalam poin nomor 5 tentang kendaraan dinas operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas rokok dan fungsi.

Lalu, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota.

Menurut dia, kendaraan dinas boleh digunakan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Pernyataan ini berbeda dengan ucapan Asman Abnur sebelumnya, yang membolehkan mobil dinas dipakai mudik selama tidak menggunakan biaya kantor. 

(BACA JUGA: Jeep Wrangler Rubicon Disita KPK Dari OTT Pegawai Kementerian Keuangan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan dinas jelang Lebaran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik Lebaran, rawan akan konflik kepentingan.

"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Febri menegaskan, aparatur sipil negara harus memisahkan konteks penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas negara atau dinas.

Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa