Otomania.com - Pihak kepolisian meringkus dua pelaku jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Polsek Kemayoran menangkap tersangka bernama Aldo (22) dan Michael (27) di sekitar Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/4) dini hari.
Kompol Syaiful Anwar menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menceritakan terdapat sindikat yang memalsukan STNK di wilayah hukum Kemayoran.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyidikan bahwa terdapat perbuatan penipuan yaitu pembuatan STNK palsu. Kedua tersangka pun mengakui perbuatannya dan kami dapat menyita alat bukti," ujar Syaiful di Polsek Kemayoran, Jumat (27/4).
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut selama 1 tahun.
(BACA JUGA: Helm Asal Indonesia, RSV, Jadi Official Merchandise Tim Gresini Moto2)
Dalam kurun waktu itu, mereka berhail mencetak sebanyak 20 STNK palsu.
"Proses pemesanannya melalui SMS, pemesan mengirimkan data-data kendaraan bermotornya seperti nomor mesin, nomor plat angka dan kemudian tahun pembuatan kendaraannya," ujarnya.
Sebanyak 20 orang pemesan STNK palsu mengetahui jaringan Aldo dan Michael melalui mulut ke mulut.
Per lembar alias per STNK dipatok Rp 500.000-700.000 untuk kendaraan roda dua dan empat.
Proses pembuatannya membutuhkan waktu selama 7-10 hari.
(BACA JUGA: Ketat! Presiden Korea Utara Kim Jong Un Dikawal Bodyguard Yang Berlari Di Sekeliling Mobil)
"Keduanya mengaku belajar dari temannya. Jadi mencetak dengan alat-alat sederhana sendiri seperti laptop dan printer. Terlihat dari kertasnya, perbedaannya mana yang palsu dan yang asli. kalau untuk tulisan dan tata letaknya sama semua. Kalau asli kan halus. Kalau yang palsu kasar," ungkap Syaiful.
Pihak yang memalsukan STNK merupakan mereka yang menolak membayar pajak, ada pula kendaraan bermotor hasil pencurian.
Dari penangkapan Aldo dan Michael, polisi menyita barang bukti buku rekening, printer, laptop, kertas pembuatan STNK palsu.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR