Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PIkap Tahu Bulat Terbakar, Perlukah Uji KIR?

Fedrick Wahyu - Senin, 26 Februari 2018 | 15:45 WIB
Penjual tahu bulat
kompas.com
Penjual tahu bulat

Otomania.com - Sempat viral beberapa hari lalu, sebuah pikap pedagang tahu bulat terbakar di dekat Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018). Diduga, mobil itu dilalap api lantaran ledakan akibat kebocoran gas.

Hal ini akhirnya memantik banyak reaksi netizen, terlebih mempertanyakan unsur keselamatan berdagang di atas mobil. Tidak dilarang, tapi berdagang di atas kendaraan memang tetap harus mengikuti standar keamanan.

Pedagang tahu bulat
Taufiq JF
Pedagang tahu bulat

Bak pikap digunakan untuk menyimpan, memasak dan menjajakan tahu bulat. Risiko akan tinggi ketika memasang tabung gas kurang baik. Keamanan bukan hanya untuk pikap dan pedagang, tetapi juga pengguna jalan lain atau warga sekitar.

“Kalau diambil level risiko, ini termasuk berisiko tinggi, karena bergerak menggunakan fasilitas publik. Ini beda, levelnya lebih tinggi dari berdagang di pinggir jalan, walau sama-sama berisiko tinggi juga,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Kamis (22/2/2018).

(BACA JUGA: Mengkhawatirkan, Honda PCX Baru Diantar Pakai Pikap Sampai Menjuntai)

Lantas, bagaimana soal legalitasnya? Jusri sendiri mempertanyakan legalitas dari jenis berdagang seperti ini. Menurutnya hal seperti ini harus lolos uji KIR dulu. Jika sudah lolos, maka pemerintah wajib bertanggung jawab atas kejadian seperti kebakaran.

Bagian dalam tempat penggorengan tahu bulat
Taufiq JF
Bagian dalam tempat penggorengan tahu bulat

“Kenapa ini bisa terjadi? Karena pemerintah maupun masyarakat secara umum lemah terhadap kesadaran keselamatan di jalan,” kata Jusri.

Jika pedagang tahu bulat tidak punya bukti lolos uji KIR, maka harusnya ditindak. Hal itu juga berlaku dengan pedagang lain, misal food truck. “Kalau ada penegakan hukum yang kuat maka akan hilang yang seperti itu. Bukan hanya pihak polisi, tapi seluruh departemen yang terlibat,” kata Jusri.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa