Otomania.com - Jakarta terkenal dengan segudang masalah dalam hal lalu lintas. Mulai dari masalah kemacetan, hingga aturan untuk pengendara motor atau mobil yang selalu di uji coba dan diterapkan tanpa ada habisnya.
Sepeti aturan lama Pergub DKI Jakarta No 195 tahun 2014 yang melarang motor melintas sepanjang JL MH Thamrin hingga Jl Merdeka Barat dan setelah itu aturan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kini muncul peraturan baru yang bagi sepeda motor ketika di Jl MH Thamrin wajib berkendara di lajur lambat.
Aturan itu rencananya akan mulai dijalankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai Senin mendatang (05/02/2018) dengan tindakan tegas bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Penjagaan di jalur tersebut akan dilakukan oleh sejumlah Polisi Wanita (Polwan).
Lajur lambat tersebut ditandai berbeda dari lainnya karena diberi cat warna kuning. jadi tak ada alasan lain lagi jika masih ada pemotor yang membandel keluar dari lajur tersebut. "Pemotor yang melanggar atau tidak melintas di lajur kuning akan langsung ditindak," Tutur Kombes Pol Halim Paggara, Dirlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari KompasOtomotif.
(BACA JUGA: Gagal Paham, Polisi Belum Tahu Konsep Lajur Kiri untuk Motor di Jl Thamrin)
Halim juga menambahkan sosialisasi sudah dilakukan sejak satu minggu terakhir kemarin, masih ada yang nekat keluar jalur akan ditindak oleh polwan karena mereka semua akan berjaga setiap hari. "Polwan itu juga dikerahkan untuk mengatur lalu lintas di sepanjang jalur itu. Sebab, jalan itu kembali dibuka untuk pemotor sejak awal Januari 2018," kata Halim.
Hati-hati ya guys jangan melanggar, agar tak kena tilang Polwan cantik.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR