Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Aturan Baru untuk Pemotor di JL MH Thamrin

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Januari 2018 | 11:42 WIB
Pengendara motor akan dikenakan aturan ganjil genap yang melintas Ruas MH Thamrin
Tribunnews
Pengendara motor akan dikenakan aturan ganjil genap yang melintas Ruas MH Thamrin

Otomania.com - Senin (08/01/2018) Mahkamah Agung (MA) Resmi membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Peraturan itu berisi larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Pihak kepolisiaan yang bgertemu oranhg='orang langsung menanggapi untuk segera membuat aturan ganjil genap untuk motor. Aturan itu sebagai pengganti larangan melintas yang telah dicabut oleh MA.

"Kami harapkan peraturan baru langsung ada, salah satunya ganjil-genap. Jadi, tidak serta merta roda dua dibebaskan langsung masuk Thamrin. Kami sudah rekomendasikan ke gubernur," ucap Kombes Pol Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Rabu (10/1/2018).

Ia menambahkan, tidak perlu kajian untuk menerapkan ganjil genap sepeda motor. Sebab, sebelumnya sudah ada aturan pembatasan motor dilakukan di ruas tersebut.

(BACA JUGA: Keputusan MA, Sepeda Motor Boleh Lewat Jl MH Thamrin)

"Dengan pembatasan tersebut, polisi (yang berjaga) berkurang, kecelakaan juga tidak ada karena tidak dilintasi sepeda motor. Intinya ini agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya akan menguji coba penerapan ganjil genap untuk sepeda motor. Jika berhasil diterapkan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, kebijakan ini juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya.

"Satu per satu. Ini kalau jadi (di ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat) ganjil genap untuk roda dua kami juga jadikan proyek uji coba," katanya.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa