Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bakal Tindak Tegas Motor yang Lewat JLNT

Aditya Maulana - Selasa, 19 September 2017 | 18:45 WIB
Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
KRISTIANTO PURNOMO
Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Jakarta, Otomania.com - Masih banyak pengguna sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang. Padahal, larangan dan hukumannya cukup jelas dan sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis pelanggaran yang sedang viral, yaitu para bikers melawan arah karena di bawah ada petugas polisi yang sedang berpatroli.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara mengatakan, selama ini polisi sudah aktif berjaga di JLNT, dan memang banyak pemotor yang kena tilang karena nekat melintas di jalan tersebut.

"Kita akan tindak tegas pemotor yang melintas di JLNT itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Halim saat dihubungi Otomania.com, Selasa (19/9/2017).

Baca juga: Motor Lawan Arah Terulang Lagi di JLNT

Menurut Halim, biasanya pelanggaran sering terjadi ketika pagi dan sore hari. Sebab, volume kendaraan bermotor pada jam berangkat dan pulang kantor cukup tinggi.

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan beberapa pasal. Salah satunya pasal 287 ayat 1 dan 2 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000 apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Pada JLNT tersebut terdapat kecepatan maksimal 40 kpj.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa