Otomania.com - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya pelarangan tersebut dimulai dari Jl MH Thamrin hingga Jl Merdeka barat, dan ini berlaku saat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat. Masa berlaku pembatalannya sudah dimulai pada Senin (08/01/2018).
Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar," kata Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
(BACA JUGA: Gubernur DKI Wacanakan Hapus Larangan Motor di Jl MH Thamrin)
Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pergub pembatasan lalu lintas motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.
(BACA JUGA: Polisi Mulai Tilang Pemotor yang Melintas di Trotoar)
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR