Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Resmi Jalan Tol, Motor Tidak Boleh Melintas

Febri Ardani Saragih - Selasa, 30 Mei 2017 | 08:45 WIB
Pengendara motor diperbolehkan melintas di Jalan Tol Puri Kembangan menuju ke arah Cengkareng dan sebaliknya karena banjir menggenangi sejumlah titik di jalan arteri di pinggir tol sejak Jumat (18/1/2013) pagi.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengendara motor diperbolehkan melintas di Jalan Tol Puri Kembangan menuju ke arah Cengkareng dan sebaliknya karena banjir menggenangi sejumlah titik di jalan arteri di pinggir tol sejak Jumat (18/1/2013) pagi.

Jakarta, Otomania.com – Video sepeda motor masuk Jalan Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, mengingatkan lagi soal aturan resmi yang berlaku tentang penggunaan Jalan Tol. Menurut aturannya, Jalan tol memang hanya boleh dilintasi kendaraan minimal beroda empat.

Jalan tol terdiri dari dua kata yang punya arti masing-masing. Jalan merupakan ruang lalu lintas sedangkan tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayar untuk penggunaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2, definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Pihak yang boleh menggunakan jalan tol yaitu pengguna kendaraan bermotor. Lebih rinci lagi, pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jadi sudah jelas, tol bukanlah area yang bisa dilintasi pengendara kendaraan roda dua alias motor. Lagipula, jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati sepeda motor sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kpj sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj. Pengendara sepeda motor juga bakal bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab dibuat tanpa hambatan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa