Jakarta, Otomania.com – Video sepeda motor masuk Jalan Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, mengingatkan lagi soal aturan resmi yang berlaku tentang penggunaan Jalan Tol. Menurut aturannya, Jalan tol memang hanya boleh dilintasi kendaraan minimal beroda empat.
Jalan tol terdiri dari dua kata yang punya arti masing-masing. Jalan merupakan ruang lalu lintas sedangkan tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayar untuk penggunaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2, definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Pihak yang boleh menggunakan jalan tol yaitu pengguna kendaraan bermotor. Lebih rinci lagi, pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jadi sudah jelas, tol bukanlah area yang bisa dilintasi pengendara kendaraan roda dua alias motor. Lagipula, jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati sepeda motor sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kpj sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj. Pengendara sepeda motor juga bakal bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab dibuat tanpa hambatan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR