Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gagal Paham, Polisi Belum Tahu Konsep Lajur Kiri untuk Motor di Jl Thamrin

Donny Apriliananda - Kamis, 25 Januari 2018 | 12:29 WIB
Jalur khusus pemotor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta
Kompas.com
Jalur khusus pemotor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta

Otomania.com - Pesepeda motor di Jakarta sudah boleh melewati Jl MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, per Kamis (18/1/2018). Tapi, dengan catatan, harus melewati lajur paling kiri dengan tanda kuning khusus untuk motor.

Inilah yang ditegaskan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Dia pun menyatakan bahwa apabila pemotor tidak melintas di jalur tersebut, akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tapi masalahnya, polisi belum tahu detail soal ini. Ketika dimintai keterangan soal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto belum mau memberikan komentar.

Pemprov DKI membuat penanda jalur khusus sepeda motor untuk memisahkan lintasan roda dua dan roda empat di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat,  Kamis (18/1/2018).
Kompas.com/David Oliver Purba
Pemprov DKI membuat penanda jalur khusus sepeda motor untuk memisahkan lintasan roda dua dan roda empat di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Kamis (18/1/2018).

"Saya belum mau berkomentar, karena belum melihat konsepnya seperti apa," ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.

(Baca juga: 

Pengetahuan Budiyanto, justru aturan itu belum dilaksanakan atau masih bersifat imbauan kepada para pemotor.

Pemprov DKI Jakarta memang sudah memasang spanduk sosialisasi di beberapa titik di kawasan jalur tersebut. Bahkan ada enam titik dari 10 yang telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus pemotor.

Jika polisi tak tahu, artinya, soal aturan ini, Pemprov DKI kurang berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa