Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dianggap Tak Layak Jalan, Vios Muka Dua Ajukan Tes Kelayakan Dishub

Irsyaad Wijaya - Senin, 22 Januari 2018 | 11:10 WIB
Roni Gunawan dan Mobil Bermuka Dua
regional.kompas.com
Roni Gunawan dan Mobil Bermuka Dua

Otomania.com - Toyota Vios berwajah dua milik Roni Gunawan beberapa waktu lalu ditilang oleh polisi. Alasannya karena modifikasi yang dilakukan sangat aneh dan tak mempunyai surat kelayakan jalan yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub).

Berbekal pengalaman tersebut, akhirnya sang punggawa pool taksi Gemah Ripah ini berencana mengajukan mobil ubahannya untuk uji kelayakan ke Dishub. Roni juga bersikeras jika mobil bikinannya tersebut sangat layak jalan.

Alasan Roni mengatakan kalau mobil uniknya sudah layak jalan berdasar test uji coba bersama rekan-rekannya dan tak ada masalah. "Iya kan sudah dijajal juga sama teman-reman media kalau ini sebetulnya normal dan layaknya mobil pada umumnya," Tutur Roni.

Tetapi saat uji coba pertama kali keluar di jalan raya, Dirinya sudah punya firasat akan terkena tilang dari polisi. "Cuma memang kemarin saya ada feeling juga akan ditilang," lanjutnya.

(BACA JUGA: Vios Bermuka Dua Ditilang di Bandung, Siapa Dalangnya?)

Bukan hanya ditilang begitu saja, Roni sampai buat surat perjanjian dengan anggota polisi yang menilangnya, lantaran Surat ijin mengemudi (SIM) A miliknya juga ikut disita. Tak jelas alasannya kenapa SIM A juga ikut disita.

"Saya sampai bikin surat perjanjian setelah ditilang itu, apalagi SIM saya sampai ditilang," tuturnya.

Selepas kejadian itu, dalam waktu yang tak lama, Roni akan ajukan uji kelayakan jalan ke Dishub untuk mobil miliknya itu. "Tapi minggu depan saya uruslah ke Dishub buat uji kelayakan. Penasaran juga soalnya," ujarnya lagi.

(BACA JUGA: Pemilik Mobil Bermuka Dua Akui Kesalahannya)

Bagaimana hasilnya, kita tunggu saja kabar selanjutnya apakah lolos test atau malah disita mobil milik Roni tersebut.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa