Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Vios Bermuka Dua Ditilang di Bandung, Siapa Dalangnya?

Donny Apriliananda - Selasa, 16 Januari 2018 | 16:32 WIB

Otomania.com – Hari ini, netizen ramai memperbincangkan foto dan video Toyota Vios dengan muka dua yang sedang beredar di Bandung. Bagian depan dan belakangnya sama, saat melaju tampak seperti mundur, atau sebaliknya.

Akun @roda2blog, mengunggah mobil bermuka dua itu saat tertangkap dan ditilang di Polsek Sukajadi, Bandung. Di dalam Video yang beredar luas, mobil berwarna jingga itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi.

Sekilas tampangnya memang lucu sekaligus kreatif, apalagi dari samping. Tapi tentu, saat berjalan, mobil ini berpotensi membahayakan, karena akan membuat pengguna jalan lain binggung.

(Baca Juga: Toyota Hilux Berjantung Cherokee Milik Si Opa)

Siapa pemilik atau modifikatorna? National Modificator & Aftermarket Association (NMMA) atau gabungan penggiat seni modifikasi yang punya anggota sampai 5.000 lebih di Indonesia, belum mengetahui siapa di balik mobil unik itu.

 

Mobil muka dua ini ditilang Polisi. . lagi jadi viral di dunia maya saat ketangkep sama polisi dan ditilang di Polsek Sukajadi, Kota Bandung. . Dari video dan foto yang beredar, mobil berwarna oranye itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. . Tampak seorang petugas polisi laku lintas (Polantas) berdiri di samping mobil itu. Setelah menerima surat tilang, mobil tersebut pergi. . Mobil sedan tersebut unik. Sebab bagian belakang mobil sama persis seperti bagian depan. Kemiripannya hingga tak bisa membedakan mana bagian depan dan mana bagian belakangnya. . Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza membenarkan adanya mobil unik tersebut. Polisi telah menilang pemilik mobil tersebut. "Memang benar ada mobil yang unik itu. Kejadiannya kemarin kita sudah tilang," kata Agung saat dikonfirmasi via pesan singkat. . "Kami kenakan Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009," kata Agung seperti dilansir detik.com . kalau malam emang bahaya gan, kita ngebut ehh tahu tahu ketemu lampu depan, kan bisa kaget dikira mau nabrak

Sebuah kiriman dibagikan oleh roda2blog.com (@roda2blog) pada 15 Jan 2018 jam 8:55 PST

“Ini sudah menjadi perbincangan di grup kami sejak pagi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengetahuinya,” ujar Andre Mulyadi Founder NMMA, dikutip dari KompasOtomotif, Selasa (16/1/2018).

Mobil ini viral sejak pagi, dan masih dibahas soal keabsahannya di jalanan umum.

(Baca Juga: Sebuah SUV Viral Karena Terjang Banjir Se-Kap Mesin)

Mobil muka dua viral di dunia maya.
Istimewa
Mobil muka dua viral di dunia maya.

Tapi soal aturan hukumnya sendiri, coba dihubungkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 50, setiap modifikasi harus melalui uji tipe dan pada pasal 106 kendaraan harus lulus uji layak jalan.

Sanksinya pada Pasal 277, modifikasi yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa