Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah Peraturan Modifikasi Motor, Seperti Ini yang Dilarang Polisi

Dok Grid - Jumat, 3 November 2023 | 14:10 WIB
Modifikasi  Yamaha Fazzio garapan RCB Indonesia
angga Kosala / Otomotif)
Modifikasi Yamaha Fazzio garapan RCB Indonesia

Otomania.com - Sepeda motor sampai kapan pun tak pernah kehilangan pesona, paling tidak di mata penggemarnya. Restorasi pun kerap dilakukan untuk membangkitkan kembali "ruh" yang sedianya sudah mati suri.

Sentuhan paling gampang, mengubah warna, ganti pelek, ban dan bahkan yang ekstrem sampai mengubah kemampuan mesin. Malahan, banyak pemodifikasi yang "mengoplos" jerohan mesin dengan motor lain, asal bisa pas.

Namun, sebenarnya memodifikasi itu ada aturannya agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku. Itu pun jika Anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.

Baca Juga: Jangan Asal Modif, Ternyata Ini Fungsi Utama Steering Damper Pada Motor

"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari Tribunjateng.com.

Intinya, modifikasi tidak dilarang. Cuma, pihak kepolisian pasti mengecek, apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifiksiannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar.

Yuswanto pun bercerita soal temuan motor yang tidak sesuai dengan STNK-nya sehingga mau tidak mau harus terjaring razia. Nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.

"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat. Jadi semacam mutasi. Sebab, motor modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa. Jadi tak akan kami tindak," jelas Yuswanto.

Baca Juga: Tips Bikin Akselerasi Vespa Matic Anti Lelet, Modalnya Cuma Roller Bobot Segini

Editor : optimization
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa