Otomania.com - Sepeda motor sampai kapan pun tak pernah kehilangan pesona, paling tidak di mata penggemarnya. Restorasi pun kerap dilakukan untuk membangkitkan kembali "ruh" yang sedianya sudah mati suri.
Sentuhan paling gampang, mengubah warna, ganti pelek, ban dan bahkan yang ekstrem sampai mengubah kemampuan mesin. Malahan, banyak pemodifikasi yang "mengoplos" jerohan mesin dengan motor lain, asal bisa pas.
Namun, sebenarnya memodifikasi itu ada aturannya agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku. Itu pun jika Anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.
Baca Juga: Jangan Asal Modif, Ternyata Ini Fungsi Utama Steering Damper Pada Motor
"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari Tribunjateng.com.
Intinya, modifikasi tidak dilarang. Cuma, pihak kepolisian pasti mengecek, apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifiksiannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar.
Yuswanto pun bercerita soal temuan motor yang tidak sesuai dengan STNK-nya sehingga mau tidak mau harus terjaring razia. Nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.
"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat. Jadi semacam mutasi. Sebab, motor modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa. Jadi tak akan kami tindak," jelas Yuswanto.
Baca Juga: Tips Bikin Akselerasi Vespa Matic Anti Lelet, Modalnya Cuma Roller Bobot Segini
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR