Otomania.com - Terbitnya sitem baru yaitu e-tilang juga membuat
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memutar otak untuk warna pelat nomor. Jika masih pakai warna yang sekarang, kendala terjadi pada malam hari yang tak akan terlihat di kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Hal itu sudah pernah ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Royke Lumowa, "Sudah kami umumkan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi (nopol)" tutur Royke.
Tujuan utamanya, agar mudah terbaca oleh kamera CCTV. Upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas. Setiap pelanggar akan dengan mudah ter-capture nomor pelatnya, dan surat tilang pun datang ke rumah.
Lantas, kapan mulai direalisasikan? Royke menjelaskan belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap. "Tahun ini kita ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke, Kamis (11/1/2018).
(BACA JUGA: Inilah Kode Rahasia Dibalik Huruf dan Angka Plat Nomor)
Soal pemilihan warna, khususnya jenis yang cerah, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti. Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, semua masih dalam tahap diskusi.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay). Tahap awal, diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).
(BACA JUGA: Pelat Nomor Hitam Kendaraan Pribadi Bakal Jadi Warna Putih)
Sekarang ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR