Jakarta, Otomania.com - Korlantas Polri sedang merumuskan regulasi baru mengenai pergantian warna pelat nomor kendaraan bermotor. Dasar pelat hitam akan diganti dengan warna yang lebih terang.
Berdasarkan penelitian, pelat nomor warna dasar hitam itu sulit terdeteksi oleh CCTV. Sebab, ke depan proses tilang di seluruh Indonesia dilakukan secara online.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Risyapudin menjelaskan, perubahan warna tersebut dapat berdampak pada segi regulasi hukum yang signifikan dengan memberikan keamanan dan keselamatan pengendara lalu lintas.
"Akan terintegrasi dan menunjang kerja petugas mengamankan lalu lintas, serta memudahkan kerja alat speed gun, speed camera, dan CCTV dalam merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran maupun aksi pencurian," ujar Risyapudin seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (1/10/2017).
Baca juga: Pelat Nomor Mau Diganti dari Warna Hitam Jadi Putih
Korlantas Polri berencana untuk mengimplementasikannya pada 2019, dimulai dari kendaraan baru dan yang masa berlaku STNK atau pelat nomornya habis per lima tahun.
Namun, sebagai tahap awal dimulai pada Oktober 2018 dan dilakukan secara bertahap.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR