Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Angkot di DKI Harus Sediakan Jok Hadap Depan

Donny Apriliananda - Rabu, 6 Desember 2017 | 12:15 WIB
Angkot di Kampung Melayu
stanly
Angkot di Kampung Melayu

Otomania.com - Sudah dari zaman dulu, angkutan kota (angkot) punya konfigurasi tempat duduk menyamping, atau menempel pada bodi samping kendaraan. Ciri khas itu bakal diganti dengan formasi duduk menghadap depan, mulai Februari 2018.

Ubahan ini merupakan bagian dari standar baru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap angkot. Penumpang duduk menghadap depan adalah salah satu dari usulan perubahan standar lain selain wajib memasang AC.

Alhasil, perubahan konfigurasi tempat duduk itu akan mengurangi jumlah penumpang. Jika angkot denganjok menyamping bisa mengangkut sampai 15 penumpang, praktis akan jadi maksimal 8-10 orang jika hadap depan, termasuk sopir dan satu penumpang di sebelah.

Baca: Kelak Bus dan Angkot Tak Bisa Ngebut Lagi

"Kalau baris menghadap ke depan, daya tampung menurun. Tapi kenyaman semakin terjaga. Jadi kita bicara sisi kenyamanan," kata Sigit, Selasa (5/12/2017).

Diwajibkannya angkot untuk mengubah formasi tempat duduk dan pemasangan AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015.

Angkot di Kampung Melayu, Jakarta
Megapolitan.kompas.com
Angkot di Kampung Melayu, Jakarta
Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Sigit juga menyatakan penerapan standar baru angkot merupakan bagian dari program One Karcis One Trip (OK-Otrip) dari pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Baca: Angkot Merek India Bakal Seliweran di Indonesia

Dalam program ini, biaya ongkos naik transportasi umum di Jakarta hanya dikenakan sebesar Rp 5.000 sekali jalan. Biaya ini sudah termasuk ongkos naik transjakarta maupun angkot.

Ketika daya angkut menurun, Pemprov DKI akan memberikan kompensasi berupa subsidi atau public service obligation (PSO) bagi operator angkot. Tidak ada alasan bagi operator angkot mengeluhkan menurunnya kapasitas angkutan.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa