Otomania.com - Sukses dan berproesesnya perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) serta proses tilang online, Ditlantas Polda Metro Jaya juga bersiap memberlakukan pembuatan dan penggantian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga secara online.
Proses ini dilakukan lewat sistem yang bernama Integrated BPKB System.
Digitalisasi pelayanan BPKB secara online mengintegrasikan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Agen Pemegang Merek (APM), dan perusahaan pembiayaan.
Semua ini dilakukan agar proses layanan BPKB bisa lebih cepat, aman, dan transparan.
Baca: Mana Lebih Praktis, Bikin SIM Jalur Normal atau Online?
Basis layanan BPKB online ada di situs bpkb.net. Pihak APM mendaftarkan BPKB baru melalu situs itu, jika perusahaan pembiayaan ingin memblokir BPKB juga menggunakan situs itu, dan bila pemilik BPKB ingin mengganti data juga menggunakan situs itu.
“Sistem ini sebenarnya sudah berjalan beberapa bulan, jadi ini kebersamaan untuk digitalisasi. Semua data BPKB lama kini sudah masuk ke online. Kami juga sudah meminta data dengan Pemda (Pemerintah DKI Jakarta) agar semua bisa diproses. BPKB kan syarat sebelum STNK,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara, Jumat (10/11/2017).
Proses mengubah layanan memanfaatkan teknologi saat ini sedang giat dikerjakan pihak kepolisian. Sisi positif yang bisa diambil adalah memudahkan masyarakat karena sistem kerja semakin terintegrasi dan menertibkan penyelewengan aturan.
layanan BPKB online ini tidak lama diterpkan. Halim mengatakan bahwa rencananya Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukannya per 13 November 2017.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR