Otomania.com - Pelaksanaan tilang elekronik di DKI Jakarta mulai mengerucut. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan sosialisasi mengenai tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV.
Langkah tersebut diambil karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menyetujui hasil jepretan kamera pengintai bisa menjadi bukti tilang.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilakan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, nantinya digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.
"Respons dan tanggapan dari pihak pengadilan pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra seperti dikuti dari laman NTMCPolri, Kamis (19/10/2017).
Kombes Pol Halim menegaskan, sudah banyak pihak yang mendukung agar rencana ini segera dilaksanakan, salah satunya pengamat transportasi.
Namun, perlu diingatkan bahwa sebelum diterapkan perlu sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya.
Landasan Hukum
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.
"Dalam undang-undang itu memperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum," kata Budiyanto.
Sebagai contoh tertuang pada Pasal 5 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE: “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”
Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”
Selanjutnya, menurut Pasal 272 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan: “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.
Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”
Editor | : | Donny Apriliananda |
KOMENTAR