Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siang Ini Polisi Gelar Razia Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Azwar Ferdian - Jumat, 11 Agustus 2017 | 09:38 WIB
Kampanye Tertib Lalu Lintas Otomania Gatel On The road bersama NTMC Polri
Otomania
Kampanye Tertib Lalu Lintas Otomania Gatel On The road bersama NTMC Polri

Jakarta, Otomania.com - Polda Metro Jaya (PMJ) bersama instansi terkait, akan melakukan razia kepada kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Penindakan tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Jumat (11/8/2017).

Polisi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan surat pada masing-masing sepeda motor atau mobil yang melintas di jalan raya. "Kita akan mulai pukul 13.00 WIB secara serentak," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania.com, Jumat (11/8/2017).

Motor atau mobil yang belum membayar pajak, dijelaskan Budiyanto akan ditilang sesuai dengan pasal yang berlaku. Sementara pihak pajak DKI Jakarta mengurus mengenai pajak dan lain sebagainya.

"Kalau kita hanya memberikan surat tilang saja, kita tidak mengurus soal pajaknya. Karena kendaraan yang belum bayar pajak, dianggap tidak sah mengenai surat-suratnya," kata dia.

Acuan yang digunakan polisi untuk melakukan tilang, yaitu Undang-Undang lalu lintas, salah satunya pasal 70 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

Selaln itu seperti yang diatur dalan Lampiran Surat Keputusan No Pol : SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jelas mengenai tugas kepolisian.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sesuai Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan STNK, SIM yang sah menurut UU lalu lintas atau dapat memperlihatkan namun masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Secara undang-undang, telat membayar pajak artinya keabsahan surat kendaraan tidak sah dan disini polisi dapat bertindak untuk melakukan tilang. Namun soal denda akibat telat membayar pajak, hal tersebut sudah menjadi wewenang pihak lain dalam hal ini Dispenda.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa