Jakarta, Otomania.com - Pemda DKI (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) bekerja sama dengan pihak kepolisian, Satpol PP, Badan Pajak dan Dinas Perhubungan, rencananya akan mengadakan razia bersama kendaraan yang belum daftar ulang (BDU). Pelaksanaan awal dimulai pada awal atau akhir Mei 2017 ini.
Sebab, berdasarkan hasil rekapitulasi data Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, cukup banyak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, atau jumlahnya mencapai 3,8 juta unit.
Baca: Bakal Ada Razia untuk Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Sepeda motor mendominasi dengan 3,2 juta dan roda empat 600.000 unit kendaraan. Namun, menurut AKBP Budiyanto, Kasubdi Bid Gakkum Dirlanas Polda Metro Jaya, rencana razia itu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Orang pajak sudah menghubungi saya dan katanya diundur dulu razianya," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Selasa (23/5/2017).
Baca: 3,8 Juta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Alasan diundur, lanjut Budiyanto ada yang belum siap, terutama mengenai data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.
"Diundurnya sampai kapan belum jelas, kami tinggal menunggu arahan dari orang pajak DKI Jakarta saja," ucap Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR