Tangerang, Otomania.com - Regulasi baru tentang ambang batas emisi kendaraan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun ini diapresiasi oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Regulasi itu bisa memaksimalkan produksi kendaraan di dalam negeri.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, menyampaikan, saat ini industri otomotif dalam negeri sudah mulai menyelaraskan diri dengan industri otomotif global, yang sedang mengarah ke kendaraan efisien bahan bakar dan ramah lingkungan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan standar emisi gas buang kendaraan bermotor setara dengan Euro IV," kata Nangoi saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show, di Tangerang, Kamis (10/8/2017).
Batas emisi standar Euro IV diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Indonesia langsung loncat ke Euro IV, saat ini batas yang berlaku untuk mobil adalah Euro II.
Buat kendaraan bermesin bensin, standar Euro IV berlaku tahun depan. Sedangkan untuk kendaraan bermesin diesel berlaku empat tahun lagi.
"Di samping menghasilkan kendaraan yang tingkat emisi gas buangnya lebih rendah, lini produksi di pabrik juga menjadi efisien karena kendaraan yang diproduksi bisa digunakan untuk pasar domestik dan ekspor," kata Nangoi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR