Jakarta, Otomania.com – Maraknya pengguna jalan raya yang tidak menghargai hak pejalan kaki belakangan jadi perhatian berbagai pihak. Pengendara sepeda motor kerap terlihat dengan santainya menggunakan hak pejalan kaki untuk memperoleh akses lebih cepat.
Untuk itu Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur No 99 tahun 2017 yang menjadikan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar. Instruksi ini berlaku selama satu bulan terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.
BACA: Upaya Menyadarkan Pengendara Motor untuk Tidak Melewati Trotoar
“Pencanangan gerakan ini karena masih banyaknya pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran di sarana pejalan kaki. Ini artinya hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas tidak terpenuhi dengan baik atau terabaikan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan Rabu, (2/8/2017).
Hak pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 131 ayat 1 yang berbuny, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Untuk kewajiban pengguna jalan lain, pada pasar 106 ayat 2 ditegaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepada.
BACA: Setiap Hari Ratusan Motor Nekat Lewat Trotoar
Saksi pidana untuk pelanggaran ini, sesuai dengan pasal 284 dan pasal 106 yat 2 adalah sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Beberapa waktu lalu pihak kepolisian juga melakukan penertiban dan penindakan di sejumlah lokasi trotoar. Dari kegiatan yang berlangsung sejak 17 Juli sampai 1 Agustus jumlah pelanggaran untuk melawan arus dan melewati trotoar sebanyak 8.235 pelanggaran.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR