Jakarta, Otomania.com - Polda Metro Jaya (PMJ) cukup serius menindak pengguna sepeda motor yang melanggar aturan dengan melintas di trotoar. Sebab, setiap hari masih banyak pemotor yang melanggar aturan lalu lintas seperti itu.
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan dimulai 17 Juli hingga 28 Juli 2017, selama 12 hari tercatat 6.863 pemotor yang melakukan pelanggaran dan langsung ditindak alias di tilang.
Berdasarkan data tersebut, berarti setiap hari kurang lebih sekitar 571 pemotor yang melintas di trotoar.
"Pelanggaran kita kenakan denda maksimal dengan tilang online," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, seperti dilansir di laman NTMCPolri, Senin (31/7/2017).
Halim berharap, pengguna motor tidak ada lagi yang melintas di trotoar, karena itu bukan peruntukannya. Trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki.
"Mudah-mudahan, masyarakat bisa sadar hukum dengan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara, karena untuk keselamatan mereka juga," kata dia.
Berdasarkan jumlah 6.863 pelanggar, bila dirinci sebagai berikut, Gakkum menindak 343 pelanggar, Tim Tibcar PMJ menindak 444 pelanggar, Sat Pamwal menindak 326 pelanggar, Sat Gatur menindak 751 pelanggar, Lantas Jakarta Pusat menindak 499 pelanggar, Lantas Jakarta Utara menindak 843, Lantas Jakarta Barat menindak 1.383 pelanggar, Lantas Jakarta Selatan menindak 739 pelanggar, dan Lantas Jakarta Timur menindak 1.535.
"Total kami amankan barang bukti 3.916 SIM dan 2.943 STNK serta 5 motor kita sita karena tidak dilengkapi surat-surat," ucap Halim.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR