Jakarta, Otomania.com – Triangle Motorindo, produsen skuter listrik Viar Q1 mengklaim sudah memfasilitasi konsumen dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Dilemanya, pihak kepolisian mengaku belum bisa menerbitkan STNK untuk kendaraan listrik.
AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, belum ada regulasi resmi terkait STNK kendaraan listrik. Jadi, pendaftarannya atau proses registrasi untuk pembuatan STNK kendaraan listrik tidak bisa dilakukan.
Iwan menjelaskan, Korlantas sedang mengkaji cara untuk mengakomodasi registrasi kendaraan listrik dengan regulasi baru. “Saya yakin dan percaya akan secepatnya, karena kebutuhan itu mendesak,” kata Iwan, Kamis (6/7/2017).
Walau dikatakan belum bisa terbit, pihak Triangle Motorindo menyatakan sudah mengantongi STNK buat masing-masing 4 unit Q1 yang diguakan sebagai unit operasional. STNK itu dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Iwan mengurai ada berbagai hal yang bikin STNK Viar Q1 bisa keluar. “Saya juga pernah menangani permasalahan itu, ada perusahaan meminta kejelasan. Itu ada nomor rangka yang bisa didaftarkan. Nomor rangka walau motor listrik. Ini logika saya, kalau polisi mengeluarkan berarti ada dasarnya,” kata Iwan.
Brigjen Risyapudin Nursin, Kabid Regident Korlantas Polri, tidak merespons panggilan telepon dan komunikasi pesan singkat dari Otomania.com terkait hal itu.
Tanggapan Triangle Motorindo
Frengky Osmond Marketing Communication Triangle Motorindo mengungkap, prosedur yang dilalui untuk registrasi Q1 tidak berbeda dari kendaraan bermotor lainnya. Dikatakan Q1 sudah lulus uji tipe dan mendapat izin produksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Setelah surat izin produksi keluar, maka kami mengajukan penambahan tipe kendaraan bermotor di Polda. Setelah disetujui maka kami mengajukan penghitungan dasar pengenaan pajak dan BBN-nya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Frengky, Jumat (7/7/2017).
Disebutkan juga, empat STNK Viar Q1 dibuat melalui dua biro jasa. Seharusnya, kata Frengky, kalau ada masalah, salah satunya bisa saja gagal.
“Tidak mungkin kami gegabah mengeluarkan pernyataan bahwa unit kami telah ber-STNK tanpa mencoba terlebih dahulu, terlebih unit ini memang baru karena menggunakan listrik sebagai sebagai daya. Dapat kami pastikan bahwa kami telah mengikuti semua prosedur standart mulai dari uji tipe di Kemenperin hingga pengurusan pengajuan perhitungan pajak kendaraan bermotor di Kemendagri,” kata Frengky.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR