Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan STNK Sepeda Motor Listrik Masih Tanda Tanya

Aditya Maulana - Jumat, 17 Maret 2017 | 07:25 WIB
Honda menjadi satu-satunya merek yang pamer
Setyo Adi/Otomania
Honda menjadi satu-satunya merek yang pamer

Jakarta, Otomania.com - Pergerakan industri kendaraan bermotor dengan tenaga alternatif, seperti listrik di Indonesia semakin cepat. Sudah banyak yang menawarkan sepeda motor listrik, mulai importir umum, hingga agen pemegang merek (APM).

Salah satunya, Garansindo Technologies yang meluncurkan motor listrik bernama Zero langsung dari Amerika Serikat (AS).  Namun, ada satu masalah yang sampai sekarang belum terpecahkan, yakni mengenai aturan resmi mencakup surat seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga ketentuan pajak.

Sebab, besaran pajak untuk motor listrik belum bisa ditentukan mengingat tidak ada aturan yang menjelaskan diambil dari besaran kubikasi mesin atau daya dari motor listrik.

Menurut AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya masih mengkaji. Sehingga, belum bisa diketahui kapan regulasinya dikeluarkan.

"Kita terus berkoordinasi mengenai masalah itu, ke depannya agar segera dikeluarkan peraturannya," kata Iwan saat dihubungi Otomania.com, Selasa (14/3/2017).

Iwan menambahkan, ada atau tidak adanya STNK pada motor listrik bukan berdasarkan kecepatan. Namun, ke depan bisa jadi mengacu kepada daya dari baterai atau mesin listriknya itu sendiri.

"Kami belum bisa memberikan bocoran seperti apa peraturannya itu. Kita tunggu bersama-sama saja, semoga cepat dikeluarkan," ucap dia.

Dihubungi terpisah, Managing Director Garansindo Technologies Dhani M Yahya, mengaku sudah mendapatkan izin mengenai surat untuk motor listriknya, yakni Zero. Bahkan, konsumen Zero telah mendapatkan STNK.

"Jadi di STNK itu dihitungnya bukan dari kubikasi mesin, melainkan dari tenaga yang dihasilkan oleh motor listrik itu," kata Dhani.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa