Jakarta, Otomania.com – Tidak bisa dihindari lagi, era kendaraan listrik juga mulai masuk ke Indonesia. Namun, perkembangannya tidak akan bisa ke mana-mana tanpa sarana pendukung seperti ketersediaan dokumen registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sudah banyak merek yang menjual kendaraan listrik di dalam negeri, misalnya Garansindo dengan Zero, merek asal Indonesia yang sudah mengklaim memproduksi skuter listrik Viar Q1, dan Prestige Image yang menjual Tesla.
AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, belum ada aturan resmi soal STNK untuk kendaraan listrik.
“Dalam Undang-Undang 22/2009 memang belum diatur untuk kendaraan listrik. Tapi Korlantas bakal menerbitkan aturan baru. Kalau sekarang belum bisa didaftarkan, logikanya STNK itu kan berkaitan dengan SIM (wacana kategorisasi SIM C) dan kapasitas mesin,” ujar Iwan, Kamis (6/7/2017).
Produk seperti undang-undang dikatakan Iwan tidak bisa instan. Sebelum terbit harus melewati kajian yang melibatkan ahli. Dia percaya aturan STNK kendaraan listrik sedang dibicarakan namun belum hadir dalam jangka waktu dekat.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR