Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

"Bikers" Belum Bisa Buat SIM C Khusus Moge

Aditya Maulana - Jumat, 7 Juli 2017 | 08:25 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jakarta, Otomania.com - Klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin, belum ada kejelasan. Pihak Korlantas Polri pernah mengatakan sudah diberlakukan di beberapa Polda.

Namun, ketika Otomania.com mencoba melakukan pengecekan, menurut Kompol Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, belum bisa dilaksanakan.

"Soal SIM C I,II itu kami masih menunggu keputusan dari Korlantas Polri, karena mereka yang berwenang," kata Fahri saat dihubungi Otomania.com, Rabu (5/7/2017).

Sementara ini, lanjut Fahri pengguna motor hanya bisa memproses pembuatan SIM C seperti biasa. Caranya, bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke masing-masing Samsat.

Baca: SIM C Khusus Moge Mulai Berlaku

"Sementara kami fokus dulu ke situ, kalau yang SIM C I, II, itu nanti setelah ada keputusan resmi dari Korlantas Polri baru akan kita mulai," ucap Fahri.

Secara peraturan pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah diterapkan mengenai tarif penerbitan dan perpanjang masa berlaku SIM CI, CII, dan yang lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.

Berdasarkan peraturan baru, SIM CI untuk motor dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc, dan CII di atas 500 cc. Sementara SIM C khusus di bawah 250 cc.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa