Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Singkat dan Cepat Bikin SIM Internasional

Stanly Ravel - Jumat, 19 Mei 2017 | 19:25 WIB
Proses pembuatan SIM Internasional
Stanly/Otomania
Proses pembuatan SIM Internasional

Jakarta, Otomania.com - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berpergian ke luar negeri dan berencana meminjam atau menyewa kendaraan di negara yang dituju, maka wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasionl atau International Driving Permit (IDP). SIM ini harus dibuat di negara asal, contohnya seperti di Indonesia yang bisa dibuat melalui jalur kepolisian.

Hal ini sudah tertera dalam Peraturan Kepala Polisi No. 9 Tahun 2012, dalam pasal 51 ayat 1 disebutkan penerbitan SIM Internasional bisa diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda. Salah satu di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

Baca : Pria Rambut Gondrong Dilarang Bikin SIM

Nah, bagi yang mau mengurus, ternyata cukup mudah bahkan tidak serumit membuat SIM reguler. Karena anda tidak perlu lagi menjalani pengetesan teori atau praktik baik menggunkan kendaraan atau simolator, cukup membawa berkas kelengkapan yang diperlukan.

Proses pengerjaannya sangat singat, tidak pelu menunggu berjam-jam karena normalnya hanya dalam hitungan menit. "Kalau semua berkas sudah lengkap, 15 menit selesai, bahkan bisa lebih cepat kalau kondisi sepi," ucap salah satu petugas di NTMC Polri kepada Otomania, Jumat (19/5/2017).

SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.
Stanly/Otomania
SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

Berkas yang dimaksud merupakan syarat utama dalam menjajukan SIM Internasional. Kelengkapannya wajib dibawa dan disiapkan sebelum datang untuk mengajukan, yakni terdiri dari ;

1. KTP asli dan Foto copy
2. Paspor asli dan Foto copy
3. SIM yang masih berlaku
4. KITAP (kartu izin tinggal tetap) asli dan Foto copy khusus warna negara asing (WNA)
5. Satu lembar materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4×6 sebanyak tiga lembar terbaru. (Latar belakan wajib biru, untuk pria wajib berdasi dan wanita menggunakan Blezer).

Proses

Bila sudah melengkapi semua syarat tersebut, anda cukup menggambil nomor antrian. Setelah dipanggil cukup serahkan semua berkas dan mengisi formulir kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk pengesahan, termasuk tanda tangan di materai yang sudah dibawa.

Kalau semua valid, maka anda tinggal melakukan pembayaran administrasi di kasir. Untuk harganya, berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk SIM Internasional baru dikenakan tarif Rp 250.000, sedangkan perpanjangan hanya Rp 225.000.

Baca : SIM C Khusus Moge Mulai Berlaku

Sebelum mengambil SIM, pemohon akan kembali mengambil foto dan sidik jari. Setelah selesai, anda langsung mendapatkan SIM Internasional besarta buku pedoman regulasi berkendara.

Kategori

Sama dengan SIM reguler, SIM Internasional juga punya beberapa kategori, yakni ;

A. Sepeda Motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus orang catat dan kendaraan bermotir roda tiga dengan berar kosong tidak lebih dari 400 kg.

Korps Lalu Lintas Polri pelayanan SIM Internasional
Febri Ardani
Korps Lalu Lintas Polri pelayanan SIM Internasional

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa